Digagalkan, Penyelundupan Sabu Asal China untuk Dijual Jelang Tahun Baru

Posted by rarirureo on 12/09/2016

Digagalkan, Penyelundupan Sabu Asal China buat Dijual Jelang Tahun Baru

MAKASSAR, - Aparat Kepolisian Sektor Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar menggagalkan penyelundupan sabu yang berasal China yg hendak dijual jelang malam pergantian tahun.

Dari penangkapan itu, polisi menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 900 gram.

Dalam konferensi pers Kepala Polda Sulsel, Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Anton Charliyan di markas Polresta KPPP Pelabuhan Makassar mengatakan, 4 orang tersangka yg ditangkap yaitu residivis perkara narkoba.

Empat tersangka yaitu sesuatu jaringan penyeludup sabu yang berasal China yg dibawa ke Makassar.

"Sabu ini hendak diedarkan jelang pergantian tahun 2017. Sabu ini berasal dari China, kemudian transit ke Malaysia dahulu di bawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Kalimantan ke Sulsel. Sabu seberat 900 gram itu diperkirakan senilai Rp 1 miliar," kata Anton.

Dia mengungkapkan, sabu seberat 900 gram dikemas di dalam bungkus makanan ringan produk luar negeri. Kemudian, bungkus makanan ringan berisikan sabu itu disimpan dalam tas yg dibawa oleh salah sesuatu tersangka. Modus ini dikerjakan tersangka buat mengelabui petugas.

"Sindikat ini telah lama beroperasi. Bahkan dua tersangka telah menjadi narapidana. Tapi pernah mau ditangkap oleh polisi dari Sulsel, tetapi para tersangka ini membuat keonaran di dalam lapas di Kalimantan. Tersangka ini berhasil ditangkap kembali, setelah koordinasi dengan petugas di Kalimantan. Sehingga, tersangka tak membuat keonaran di dalam sel sebelum dikerjakan penangkapan," tuturnya.

Kepala Polresta KPPP Pelabuhan Makassar AKBP Said Anna Fauza menuturkan, kronologis penangkapan yg dikerjakan anggotanya. Dimana 4 orang tersangka menumpang kapal Pelni Bukit Siguntang dari Kalimantan Utara ke Makassar.

Namun ketika turun dari kapal, gelagak mereka mencurigakan sehingga anggota melakukan pemeriksaan.

"Empat tersangka masing-masing mempunyai peran yg berbeda-beda. Tersangka LK (30) sebagai pemilik sabu, BY (32) berperan sebagai pembawa sabu, ON (53) berperan menjemput BY di Pelabuhan Soekarnoi Hatta Makassar dan CI (49) berperan menolong mengedarkan sabu di Sulsel," ungkap Said.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mendapatkam slip bukti transfer uang senilai Rp 200 juta sebagai setoran awal. Rencananya, setelah barang tersebut datang di Makassar, pemilik barang mulai kembali menyetor Rp 800 juta.

"Saat ini, 4 tersangka telah ditahan di sel markas Polresta KPPP Pelabuhan Makassar. Mereka dijerat Pasal 114 jo 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tegasnya.


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 21.30

0 komentar:

Posting Komentar