Dalam Dua Pekan, 5 Pencuri Ponsel Diringkus di Gresik

Posted by rarirureo on 12/19/2016

Dalam Dua Pekan, 5 Pencuri Ponsel Diringkus di Gresik

GRESIK, - Dalam beberapa minggu terakhir, aparat Satreskrim Polres Gresik mengamankan lima orang yg terlibat tindak pencurian ponsel di tempat berbeda.

Salah sesuatu pencuri itu adalah MH (24). Warga Dusun Sendanganyar RT3/RW2, Desa Bumiayu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, itu ditangkap karena mencuri ponsel punya salah sesuatu mahasiswa Universitas International Semen Indonesia.

"(Mencuri ponsel) yg tengah di-charge pada tanggal 15 November 2016 dulu ketika korban berinisial IMS tengah menemui salah seorang dosennya," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, Senin (19/12/2016).

MH berprofesi sebagai petugas cleaning service di UISI. Setelah polisi melakukan penyelidikan, ditengarai tak ada orang yang lain di TKP selain tersangka.

Atas dasar itulah, tersangka diamankan. Saat diperiksa ia pun mengakui perbuatannya sudah mencuri handphone Samsung A5 punya IMS.

"Saya khilaf. Ini bukan karena persoalan gajian kurang, tetapi benar aku khilaf," kata MH di hadapan petugas kepolisian dan para wartawan.

Tidak cuma mengamankan MH, polisi juga menahan ZF (34), warga Dusun Kanoman RT1/RW2, Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah, Gresik.

ZF mencuri ponsel merek Asus punya Hasan Basri yg diletakkan di dashboard motor dan diparkir di halaman Alfamart Desa Bungah pada Rabu (14/12/2016).

ZF tak menyadari bahwa gerak-geriknya terekam CCTV di Alfamart. Melalui rekaman CCTV itulah polisi mengamankan tersangka.

"Ini juga menjadi pelajaran buat siapa saja, buat lebih berhati-hati dan tak sembarangan dalam menaruh barang berharga miliknya," kata Heru.

Pada awal bulan Desember 2016, polisi sudah mengamankan tiga pencuri ponsel di tiga tempat berbeda. Salah satunya seorang wanita.

Polisi menyatakan bahwa tindaka mereka tak saling berhubungan dan mereka murni mencuri masing-masing, bukan terorganisasi dalam kelompok.

Masing-masing pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang kepemilikan barang punya orang lain, di mana mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 21.00

0 komentar:

Posting Komentar