JAKARTA, - Tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mampu mengabulkan gugatan praperadilannya.
Menurut Buni, apa yg sudah dia perbuat tak perlu sampai dipermasalahkan dan dibawa ke ranah hukum. Namun, ia berharap cukup diingatkan atau diberi teguran seandainya terbukti salah.
"Kawan-kawan nanti kalau transkrip, salah transkrip, salah caption, dapat dituntut juga. Kan kasihan kawan-kawan. Itu kan enggak mesti harus dipidana, tapi diperingatkan, dikasih teguran. Itu biasa sebetulnya," kata Buni kepada pewarta seusai sidang lanjutan praperadilan, Senin (19/12/2016).
(Baca juga: Buni Yani: Tak Masalah Saya Hilangkan Kata "Pakai" karena Ada Videonya)
Buni menilai, masalahnya kini bukan sekadar persoalan pribadinya, melainkan jadi persoalan buat masyarakat luas.
Dia mengibaratkan, seandainya ada orang yg ingin berpendapat seperti dia tapi harus diperkarakan, itu sama saja membelenggu kebebasan berpendapat.
Menurut Buni, apa yg dia tulis sebagai status Facebook-nya itu tak mengandung unsur pidana sama sekali.
(Baca juga: Buni Yani Yakin Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilannya)
Hakim Ketua Sutiyono mulai memutus sidang praperadilan Buni pada Rabu (21/12/2016) mendatang.
Jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan, maka status tersangka Buni bisa dibatalkan.
Namun, bila hakim menolaknya, maka penyidik mulai melanjutkan masalah itu hingga ke tahap pengadilan.
"Teman-teman, minta doanya ya bagi keputusan hari Rabu. Minta doanya semua," ucap Buni.
Kompas TV Ahmad Dhani dan Buni Yani Diperiksa Selasa DepanSource : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar