PAREPARE, - Gara-gara batal dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek, Direktur CV Madani Mandiri Syafruddin Madani mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Menurut Syafruddin, perusahaannya semestinya memenangi proyek rehabilitasi Rumah Sakit Kusta (RSK) Lauleng, Kota Parepare dengan anggaran Rp 835 juta.
"CV Madani Mandiri mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare dr. Muhammad Yamin dan PPK Proyek Rehabilitasi Rumah Sakit Kusta, Jumardin," kata Syafruddin, Jumat (16/12/2016).
Menurut Syarifuddin, Pemkot Parepare telah memutuskan perusahaannya sebagai pemenang proyek rehabilitas RS Kusta Lauleng. Penetapan itu diumumkan melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) oleh panitia Unit Layanan Pengadaan Parepare pada 18 oktober 2016 sekitar pukul 11.24 Wita.
CV Madani Mandiri mengalahkan CV Karya Enam-enam di urutan kedua dan Dani Rekacipta pada urutan ketiga.
Karena itu, kata Syafruddin, perusahaannya berhak mengerjakan proyek RSK Lauleng sesuai ketetapan ULP. Namun, kemenangan itu dicabut dan hingga kini belum ada perusahaan pengganti buat melaksanakan proyek tersebut.
Syafruddin menolak proses mediasi karena Pemkot Parepare memintanya mencabut laporan tanpa syarat.
Ia tetap menuntut proses hukum di Pengadilan Negeri Parepare atas kerugian yg dialaminya, baik secara materiil maupun nonmateriil.
"Kami mulai bersidang pada hari Senin tanggal 18 Desember 2016 mendatang," kata Syafruddin.
Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare Muhammad Yamin enggan memberikan komentar terkait masalah tersebut.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar