ACEH UTARA, - Sebanyak 6,5 ton bawang yang berasal Malaysia Polres Aceh Utara dimusnahkan dengan cara dibakar di depan Mapolres Aceh Utara, Selasa (20/12/2016).
Bawang merah yg dimasukan ke dalam 750 karung itu yaitu hasil penyelundupan yg digagalkan oleh Polres Aceh Utara, 11 Desember lalu.
Pemusnahan bawang merah ilegal itu dikerjakan Wakil Kepala Polisi Resor Kompol Suwalto dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Pengadilan Negeri Lhoksukon serta kantor Karantina kelas I Banda Aceh.
Pada karung bawang merah itu tertulis “Penang Malaysia” sebagai yang berasal tempat bawang itu dikemas.
“Ini ditangkap di Desa Meunasah Ranto, Kecamatan Lhoksukon. Saat diperiksa polisi, sopir dan kernetnya tidak dapat memamerkan dokumen apa pun, sehingga dipastikan ini barang ilegal yg masuk dari luar negeri ke Indonesia,” ucap Suwalto.
Dia menyebutkan, tersangka dalam perkara itu yakni sopir truk macam colt diesel bernopol BK 9414 CA Rudi Siswanto, (40), warga yang berasal Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Pemusnahan barang itu juga disaksikan Rudi.
Dia mengimbau agar masyarakat melaporkan peristiwa yg mencurigakan pada petugas sehingga mampu langsung ditangkap pelakunya.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar